DIMENSI POLUSI
DAN
PENYUSUTAN SUMBER DAYA
Di ajukan untuk memenuhi tugas Etika Bisnis
Dosen pembimbing: Hj. Jeni Susyanti, SE.,MM.,BKP
Oleh : Kelompok 5
Muhammad Taufik 21401081130
Indri Ludyah 21401081132
Lufi K Nulhniya 21401081154
FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
2015-2016
DIMENSI POLUSI DAN PENYUSUTAN SUMBER DAYA
A.
Dimensi Polusi dan Sumber Daya
Ancaman lingkungan
berasal dari dua sumber, yaitu polusi dan penyusutan sumber daya. Polusi mengacu
pada kontaminasi yang
tidak diinginkan terhadap
lingkungan oleh pembutan atau
penggunaan komoditas. Penyusutan sumber daya mengacu pada konsumsi sumber daya
yang terbatas atau langka.
1. Polusi Udara, Air,
dan Tanah
Polusi udara bermula sejak terjadinya revolusi industri dunia, dan semakin meningkat secara
besar-besaran saat industri
mulai meluas. Isu lingkungan
yang terkait dengan polusi udara diantaranya pemanasan global,
penyusutan ozon, hujan asam, racun udara, dan kualitas udara.
Polusi Air Polusi air dapat disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai
berikut:
1. Pembuangan limbah
industri, sisa insektisida, dan pembuangan sampah domestik. Misalnya, sisa
detergen mencemari air. Buangan industri seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat terakumulasi
dan bersifat racun.
2. Sampah-sampah organik
yang dibusukkan oleh bakteri menyebabkan oksigen (O2) di air berkurang sehingga
mengganggu aktivitas kehidupan organisme air.
3. Salah satu bahan
pencemar di laut adalah tumpahan minyak bumi, akibat kecelakaan kapal tanker
minyak yang sering terjadi. Banyak organisme akuatik yang mati atau keracunan
karenanya
Bahan pencemar air saat ini sangat beragam dan tidak hanya terdiri dari
sampah organik, namun
juga garam, logam, bahan-bahan radioaktif, bakteri, virus
serta endapan. Semua
jenis kontaminasi ini dapat merusak bahkan menghancurkan
kehidupan air, mengancam
kesehatan manusia serta mencemari air.
Tanah saat ini juga telah tercemar dengan zat-zat beracun, limbah padat
serta limbah nuklir. Zat beracun dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan
dan lingkungan. Jumlah sampah atau limbah padat yang dihasilkan manusia naik
setiap tahun, namun fasilitas untuk menanganinya justru semakin sedikit. Reaktor
nuklir mengandung bahan-bahan radioaktif
yang diketahui bersifat
karsinogen. Radiasi tingkat
tinggi dapat menyebabkan kematian, sedangkan dosis lebih rendah dapat menyebabkan
kanker dan kerusakan genetika pada generasi selanjutnya.
Comtoh polusi tanah seperti sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol,
karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng. Detergen yang bersifat non bio
degradable (secara alami sulit diuraikan) Zat kimia dari buangan pertanian,
misalnya insektisida
2. Penyusutan Spesies
dan Habitat, Bahan Bakar Fosil, dan Mineral
Manusia menyebabkan punahnya
ribuan spesies binatang
dan tumbuhan begitu pula dengan
semakin sedikitnya jumlah habitat hutan yang hilang karena digunduli oleh
industri kayu, dan dijadikan permukiman. Disamping itu penggunaan bahan bakar
fosil dan mineral meningkat terus sedangkan ketersediaannya semakin menipis. Ketersediaan bahan-bahan
pengganti bahan bakar
fosil dan mineral
pun terbatas, sehingga hanya dapat menunda sebentar habisnya
ketersediaan bahan bakar fosil dan mineral.
B. ETIKA PENGENDALIAN POLUSI
Tidak adanya upaya pengeendalian polusi dikarenakan
para
pelaku
bisnis
menganggap udara dan air itu barang gratis, dan melihat lingkungan
sebagai barang tak terbatas.
1. Etika Ekologi
Etika ekologi adalah sebuah etika yang mengklaim bahwa kesejahteraan dari bagian-bagian
non-manusia di bumi ini secara intrinsik memiliki nilai tersendiri dan bahwa, karena adanya nilai intrinsik
ini, kita manusia memiliki
tugas
untuk
menghargai dan mempertahankannya. Etika ekologi didasarkan pada gagasan bahwa bagian-bagian
lingkungan yang bukan manusia perlu dijaga demi bagian-bagian itu sendiri,
tidak masalah apakah itu menguntungkan manusia atau tidak.Namun hingga kini
untuk memperluas hak-hak moral terhadap hal-hal non-manusia masih sangat kontroversial.
Untuk hal tersebut dibutuhkan pendekatan
lagi dalam menghadapi masalah lingkungan
yang berdasarkan hak-hak asasi manusia maupun pertimbangan utilitarian.
2. Hak Lingkungan dan
Pembatasan Mutlak
William T. Blackstone menyatakan bahwa kepemilikan atas lingkungan yang nyaman
tidak hanya sangat diinginkan, namun merupakan hak bagi setiap manusia. Masalah
utama dari pandangan Blackstone adalah pandangan ini gagal memberikan petunjuk
tentang sejumlah pilihan yang cukup berat mengenai lingkungan.
3. Utilitarianisme dan
Pengendalian Parsial
Utilitarianisme memberikan suatu cara guna menjawab pertanyaan yang tidak dapat
dijawab
teori
hak-hak
lingkungan
Blackstone.
Pendekatan utilitarian
menyatakan bahwa seseorang perlu berusaha menghindari polusi karena dia juga tidak
ingin merugikan kesejahteraan masyarakat.
a. Biaya Pribadi dan Biaya Sosial
Ketika suatu perusahaan mencemari lingkungan maka biaya pribadi selalu lebih
kecil dibanding dengan biaya sosialtotalnya (biaya pribadi ditambah biaya eksternal).
Polusi selalu melibatkan biaya eksternal, yaitu biaya yang tidak perlu dibayar
oleh pihak yang memproduksi polusi tersebut. Saat biaya pribadi untuk menghasilkan
suatu produk berbeda dari biaya sosial yang terkait dengan proses produksinya,
maka pasar tidak lagi memberikan harga yang tepat atas komoditas yang
dihasilkan.
b. Penyelesaian : Tugas-Tugas Perusahaan
Penyelesaian untuk masalah biaya eksternal, jika menurut utilitarian yang dapat
dilakukan dengan memasukkan biaya polusi atau pencemaran ke dalam perhitungan, sehingga
biaya-biaya
ini
ditanggung
oleh
produsen
dan
diperhitungkan untuk menentukan harga komoditas mereka. Ada beberapa cara untuk
menginternalisasi
biaya eksternal polusi,
yaitu
meminta pihak yang
menyebabkan polusi untuk
membayar ganti rugi secara suka rela atau secara hukum kepada pihak-pihak yang
dirugikan, serta mewajibkan perusahaan yang menjadi sumber polusi untuk menghentikan
polusi
dengan
memasang
alat
indicator pengendali polusi.
c. Keadilan
Cara utilitarian menangani polusi (dengan
menginternalisasikan
biaya) tampak konsisten dengan persyaratan
keadilan distributif
sejauh
keadilan distributif tersebut mendukung
kesamaan hak. Internalisasi biaya eksternal juga terlihat konsiten dengan
persyaratan keadilan retributif dan kompensatif. Dengan adanya pandangan
keadilan retributif dan keadilan kompensatif, maka muncul biaya pengendalian
polusi harus ditanggung oleh pihak yang menyebabkan polusi dan yang memperoleh
keuntungan darinya, serta keuntungan pengendalian polusi wajib diberikan kepada
pihak-pihak yang menanggung biaya eksternal polusi.
d. Biaya dan Keuntungan
Thomas Klein memberikan ringkasan prosedur analisis biaya-keuntungan
dengan mengidentifikasi
biaya dan keuntungan,
mengevaluasi
biaya
dan
keuntungan, dan
menambahkan biaya dan keuntungan
e. Ekologi Sosial, Ekofeminisme, dan
Kewajiban untuk Memelihara
Ekologi sosial menyatakan bahwa apabila pola-pola hierarki dan dominasi
sosial belum berubah,
maka kita tidak akan bisa menghadapi krisis lingkungan. Jadi kerusakan
lingkungan yang terjadi secara luas tidak bisa dihentikan sampai masyarakat
kita menjadi tidak terlalu hierarkis, tidak terlalu mendominasi dan tidak terlalu
menindas.
Ekofeminisme digambarkan dengan
adanya beberapa hubungan penting (historis,
eksperensial, simbolis,teoritis)antara dominasi atas kaum perempuan dan dominasi
atas alam, sebuah pemahaman yang sangat penting baik bagi etika feminism
ataupun etika lingkungan.Kaum ekofeminis meyakini bahwa meskipun konsep
utilitarianisme, hak, dan keadilan memiliki peran terbatas dalam etika lingkungan,
namun
etika
lingkungan
yang
baik
harus
memperhitungkan
perspektif-perspektif etika memberi perhatian.
C. Etika Konservasi Sumber Daya Yang Bisa Habis
Konservasi sebagian besar mengacu pada masa depan: kebutuhan untuk membatasi
konsumsi saat ini agar cukup untuk besok. Konservasi lebih tepat diterapkan pada
masalah-masalah penyusutan sumber daya dibandingkan polusi.
1.
Hak Generasi Mendatang
Tindakan menghabiskan sumber daya berarti mengambil apa yang sebenarnya menjadi
milik generasi mendatang dan melanggar hak-hak mereka atas sumber daya tersebut,
namun sejumlah penulis menyatakan bahwa salah bila kita berpikir generasi mendatang juga
punya hak. Jadi
salah apabila kita
membatasi diri untuk mengonsumsi sumber
daya alam, karena
khawatir mengambil hak
generasi mendatang.
2.
Keadilan bagi generasi mendatang
Keadilan mewajibkan kita
untuk menyerahkan dunia
ini pada generasi mendatang dalam kondisi yang tidak
lebih buruk dibandingkan dengan yang kita terima dari generasi sebelumnya.
3.
Pertumbuhan Ekonomi
Sejumlah penulis menyatakan bahwa jika kita menghemat sumber daya alam yang
langka agar generasi mendatang bisa memperoleh
kualitas kehidupan yang memuaskan, maka
kita perlu mengubah sistem perekonomian secara substansial, khususnya dengan menekan
usaha-usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Daftar Pustaka
http://dokumen.tips/documents/etika-lingkungan-558f2fccd799e.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar